Labuhanbatu, Rubrikrakyat.com – Melalui persidangan sebanyak 14 kali di pengadilan hubungan industrial ( PHI), akhirnya buruh harian lepas ( BHL) menang melawan PT PI MP Evan Group dimenangkan oleh kaum buruh.
Kemenangan BHL ini tertuang pada Putusan Pengadilan No:44/Pdt.Sus-PHI/PN.MDN tanggal 21 September 2021 dan menghukum tergugat untuk membayar hak-hak penggugat senilai Rp 310 juta.
“Alhamdulillah atas ridho Allah, perjuangan kita membela kaum buruh yang ditindas dapat kita menangkan di pengadilan,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Labuhanbatu Wardin, , Selasa ( 5/10/2021) di Rantauprapat.
Dikatakannya, pelanggaran hukum sering diterima pekerja/buruh yang bekerja di perusahaan swasta maupun perusahaan BUMN seperti yang dialami BHL ini ,”ujar Wardin
Perjuangan ini membutuhkan kerja ekstra ,” timpal Sekretaris FSPMI Kabupaten Labuhanbatu Siswanto Bangun akrab disapa Anto.
Menurut Anto, perusahaan menuntut kewajiban dari buruh, tetapi hak buruh mereka abaikan dengan mengabaikan hak azasi manusia, sebut Anto.
Kuasa hukum BHL Jhoni Silitonga SH,MH mengatakan, kemenangan yang didapat itu sebuah bukti keadilan untuk buruh masih ada dari para penegak hukum yang amanah dan menjunjung tinggi nurani.
Selain itu lanjutnya, kemenangan para buruh juga sebagai bukti di perusahaan melakukan penerapan kriterian dan indikator prinsip RSPO hanya semata untuk memenuhi persyaratan untuk kesuksessan menjual Cruise Palm Oil (CPO) perusahan itu.
“Dari sini juga dapat kita simpulkan, bahwa proses audit sertifikasi RSPO yang dilakukan oleh lembaga sertifikasinya tidak transparan dan accuntable.Juga dapat diduga proses audit sertifikasinya sarat dengan praktik rekayasa,”ungkap Jhoni. *JW .
Komentar