Komisi III DPR Soroti Tuntutan Mati terhadap ABK dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam

  • Bagikan
Komisi III DPR Soroti Tuntutan Mati terhadap ABK dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

RUBRIKRAKYAT.COM –  Komisi III DPR RI menyatakan sikap atas tuntutan pidana mati yang diajukan kepada Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau sekitar 2 ton. Perkara tersebut saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau.

Sikap itu merupakan hasil rapat Komisi III yang secara khusus membahas perkembangan kasus tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap proses penegakan hukum agar berjalan sesuai dengan prinsip peraturan perundang-undangan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan perhatian komisi didasarkan pada sejumlah informasi yang diperoleh selama pendalaman kasus. Menurutnya, terdapat aspek penting yang perlu dipertimbangkan dalam proses penuntutan dan persidangan.

“Kami mendapatkan informasi bahwa saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menekankan bahwa sistem hukum pidana nasional saat ini telah mengalami pergeseran paradigma. Ia menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mengedepankan prinsip keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif.

Menurutnya, perubahan tersebut menandai bahwa hukum tidak lagi semata-mata diposisikan sebagai alat pembalasan (keadilan retributif), melainkan sebagai instrumen perbaikan pelaku dan pemulihan keseimbangan sosial.

“Dalam Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan pidana alternatif yang diterapkan sebagai upaya terakhir secara sangat ketat dan selektif,” tegasnya.

Habiburokhman menambahkan, hasil rapat Komisi III akan diproses melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku. Kesimpulan tersebut akan disampaikan kepada pimpinan DPR RI sebagai laporan resmi sekaligus tindak lanjut administratif.

Selanjutnya, hasil rapat itu akan diteruskan kepada pihak terkait, termasuk lembaga peradilan yang menangani perkara, agar menjadi perhatian dalam proses persidangan yang sedang berjalan.

“Pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif, tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat,” pungkasnya.(rrc/**)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *